Pemeriksa
Perancangan proses sertifikasi halal yang efisien harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan dalam negeri yang terkait. Sehingga seluruh proses layanan Jaminan Produk Halal dapat terselenggara dengan baik. Untuk mendukung percepatan pembangunan ekosistem industry halal, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci utama suksesnya program ini.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.
UIN Syarif Hidaytullah Jakarta sebagai salah satu Lembaga Perguruan Tinggi Islam terkemuka di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung upaya pemerintah dalam membangun industry halal melalui pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mandiri, kompeten dan professional.
Dengan bermodalkan SDM yang handal di bidang Saintifik (kimia, bilologi, agribisnis, farmasi dan kedokteran) serta ditunjang sumberdaya Syariah yang dengan kompetensi yang cukup diakui baik dii tingkat nasional maupun internasional. Kami bertekad menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang Kompeten, profesional dan menjunjung tinggi prinisp-prinsip keilmuan dan manajemen mutu LPH (costumer focus, imparsiality, continual omprovemnet dan sustainability).
Sejarah Pendirian LPH UIN Jakarta
LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta lahir pada tanggal 15 Maret 2022 melalui SK Rektor No. 251 Tahun 2022. Lahirnya Lembaga Pemeriksa Halal ini sebagai wujud dari peran serta perguruan tinggi dalam mendukung implementasi Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dimana Perguruan tinggi merupakan salah satu motor penggerak ekosistem jaminan produk halal karena ditunjang oleh tersedianya sumber daya manusia yang kompetens dan professional. Sejak awal berdirinya LPH UIN Syarif Hidaytaullah Jakarta telah menjalin Kerjasama dengan berbagai institus baik institusi pemerintah, umum maupun swasta. Kerjasana yang dimaksud meliputi : program pelatihan dan uji kompetensi auditor halal dengan Lembaga Sertifikasi Profesi MUI, Pelatihan SJPH dengan IHATEC (Indonesia Halal Training and Education Center), dengan Disperindag Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Dinas Pedagangan dan UMK Pemprov DKI Jakarta dan PT Akurat Spektra Prima untuk optimasi proses laboratorium pengujian halal. LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilengkapi dengan laboratorium pengujian halal dengan peralatan penunjang Analisa antara lain Real Time PCR, LCMS, GCMS yang mampu melakukan pemeriksaan parameter cemaran babi dalam produk pangan hewani, analisi kandungan alcohol dan analisis cematran mikroba. LPH UIN Syarif Hidaytullah Jakarta juga memiliki bebrapa tenaga auditor halal yang telah mengikuti uji kompetensi dengan latar belakang Pendidikan Kimia, Farmasi, Biologi dan Kedokteran Hewan.
Mulai bulan Juli 2022, LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah mengintegrasikan system layanan sertifikasi halal secara terintegrasi dengan Sistem layaman sertifkasi halal BPJPH Mulai 15 Maret 2024 LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah rersmi terkareditasi oleh BPJPH dan mulai beropearsi sebagai Lembaga pemeriksa halal pada bulan September 2023, Hingga saat ini LPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menerima lebih dari 35 pelaku usaha yang mendaftarakn proses sertifikasi melalui jalur rguler dan 15 sertifikat halal telah diterbitkan.
VISI DAN MISI LPH
VISI LPH
Menjadi Lembaga pemeriksa Halal yang kompeten dan Profesional dengan menjunjung tinggi prinisp-prinsip keilmuan dan manajemen mutu LPH (costumer focus, imparsiality, continual improvement dan sustainability).
MISI LPH
- Memberikan layanan prima untuk kepuasan pelanggan dengan tetap melalkukan tindakan perbaikan yang berkelanjutan
- Melakukan inovasi dan menjalin kerjasama yang sinergis dalam upaya peningakatan mutu layanan LPH
- Menjunjung tinggi prinisp imparsility dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi.
- Berpartisipasi aktif dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen dan Sertifikasi produk halal secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Mutu LPH
" Memberikan layanan prima untuk kepuasan pelanggan melalui semangat 3 Pro (Profesional, Prosedural dan Proporsional) "
Ruang Lingkup Sertifikasi
- Ruang lingkup penerapan pemeriksaan kehalalan produk yang di lakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah pemeriksaan terhadap produk yang mencakup Barang dan Jasa.
- Kelompok produk yang mampu dilakukan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengacu pada ruang lingkup LPH yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah no 39 tahun 2021 adalah sebagai berikut :
- Verifikasi/validasi;
- Inspeksi produk dan/atau PPH;
- inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas; dan/atau
- inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.
- Ruang Lingkup pemeriksaan produk yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah produk yang mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh BPJPH yaitu barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat