12
PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN JAMINAN PRODUK HALAL

Pengkajian

Pembentukan pusat kajian ini menjadi sangat penting karena jaminan status halal suatu bahan atau produk merupakan kebutuhan mendasar, khususnya bagi konsumen yang beragama Islam. Umat Islam wajib mengkonsumsi atau mengunakan produk halal sesuai dengan perintah yang tertulis dalam kitab suci Al Quran, yakni,

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu” (QS. Al Baqoroh: 168).

Pusat kajian halal P3JPH ini UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini diresmikan pada Selasa, (3/11/2020) oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA mengatakan, dasar utama pembentukan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) UIN Jakarta ini adalah untuk mendorong terlaksananya pengembangan, pengkajian dan pengawasan produk halal di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Lembaga ini sebagai upaya untuk mengawal pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam SK Rektor Nomor 585 Tahun 2020 " .

Kegiatan yang dilakukan di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) UIN Jakarta ini meliputi pendidikan, penelitian, analisis, memberikan layanan kepada masyarakat, dan memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan produk dan peraturan halal.